Rabu, 20 Mei 2009

Pendidikan Now..

Perkembangan kebijakan pendidikan di Indonesia tidak lepas dari sejarah berdirinya pendidikan di Indonesia. Pada 1607, VOC mendirikan sekolah pertama di Ambon dan pada 1940 jumlah anak pribumi yang memasuki sekolah mencapai 2.200.000 orang.

Namun, saat pemerintahan Jepang memegang kendali, jumlah anak Indonesia yang berusia sekolah, kemudian mengikuti pendidikan, kian sedikit. Ditambah lagi mutu pendidikan yang tersedia juga makin merosot. Tentu, pada zaman kemerdekaan semangat pemerintah dan rakyat masih sangat tinggi untuk membangun pendidikan, namun potensi dan kemampuan terbatas, sehingga pendidikan dilaksanakan tanpa komitmen mutu. Pada gilirannya, hal ini terlihat pada program Wajib Belajar 6 Tahun dan Wajib Belajar 9 Tahun yang masih mengabaikan mutu pendidikan karena masih menitikberatkan pada pertumbuhan kuantitatif.

Setelah sukses melaksanakan program Wajib Belajar 6 Tahun dengan pencapaian angka partisipasi kasar (APK) yang tinggi, pencapaian APK untuk SLTP yang sudah mencapai angkat 74% terpaksa melorot, demikian juga dalam hal mutu yang makin melorot. Mutu pendidikan di Indonesia sangat tertinggal dari negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, bahkan Thailand.

Lahirnya Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 1999 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pendidikan, merupakan tonggak baru penyelenggaraan pendidikan. Dengan undang-undang ini kebijakan pendidikan berubah, yang tadinya otoritas penyelenggaraan pendidikan berada di tangan pemerintah pusat, sekarang otoritas tersebut berada di tangan pemerintah daerah.

Namun, penyerahan wewenang pengelolaan pendidikan ke daerah belum menjawab tuntutan peningkatan mutu pendidikan. Menurut United Nations Development Programme (UNDP), indikator HDI dapat menjadi patokan, yaitu longevity (kesehatan, tingkat harapan hidup), knowledge (pendidikan, melek huruf orang dewasa dan perbandingan penerimaan siswa), dan decent standard of living (pendapatan per kapita) dan pada ketiga indikator itu Indonesia masih jauh tertinggal. ***

Menyadari rendahnya mutu pendidikan dan pentingnya upaya peningkatan mutu pendidikan, penulis tertarik membuat analisis kebijakan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Menteri Pendidikan Nasional) dan undang-undang yang mendasarinya pada rentang waktu 1988-2004.

Permasalahan pendidikan yang dihadapi Pemerintah Indonesia memang sangat kompleks. Selain menyediakan pendidikan bagi penduduk usia belajar yang jumlahnya begitu besar, kita menghadapi perubahan dan perkembangan teknologi dan informasi yang begitu deras, yang tidak diimbangi peningkatan mutu sumber daya pembelajaran, termasuk dalam hal peningkatan mutu guru, kurikulum, alat pembelajaran, dan lainnya.

Ketertinggalan dalam hal mutu sumber daya pembelajaran ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah. Melihat kompleksnya isu pendidikan yang dihadapi pada Abad- 21 ini dan yang sedang dihadapi Indonesia saat ini, diperlukan kajian terhadap sistem pendidikan di Indonesia beserta kebijakan yang mendukungnya.

Kebijakan pemerintah yang perlu dikaji adalah kebijakan dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri, serta keputusan direktur jenderal. Banyak permasalahan pendidikan yang dapat diidentifikasi dari masalah yang disebabkan oleh kebijakan pendidikan yang ada, termasuk isu-isu pendidikan yang berkembang.

Kelemahan peningkatan pendidikan yang telah dilaksanakan pada periode 1988-2004 terletak dari sudut pandang pengelolaan pendidikan. Pendidikan membutuhkan proses yang panjang, bukan hanya target-target instan yang tak akan bertahan dalam jangka panjang. Tujuan pendidikan yang terdapat dalam undang-undang tidak dapat dilaksanakan dengan sudut pandang pragmatis atau realistis.

Mutu pendidikan di Indonesia tidak akan dapat melampaui mutu pendidikan negara lain, atau tujuan pendidikan nasional tidak akan dapat dicapai tanpa perencanaan jangka panjang dan jangka menengah yang berkesinambungan. ***

Tujuan pendidikan yang demikian ideal selama ini tidak pernah dengan sungguh-sungguh diterjemahkan secara operasional. Kurikulum yang dirancang dan dilaksanakan secara relevan, efisien, dan efektif akan mampu mendukung terlaksananya fungsi pendidikan nasional untuk mencerdaskan bangsa dan memajukan budaya nasional. Peningkatan mutu pendidikan dari segi pelayanan pembelajaran belum disentuh.

Pergantian era kepemimpinan menteri pendidikan tidak mampu membawa peningkatan pelayanan pendidikan yang bermuara pada peningkatan mutu. Rasio siswa dalam satu kelas tidak pernah menurun. Rasio siswa dari jenjang SD hingga SMA masih di atas 25 orang, bahkan di tingkat SMP dan SMA berada pada kisaran 40 orang. Angka ini masih jauh dari tuntutan penyediaan pendidikan yang berkualitas.

Sekalipun pemerintah telah lama melakukan perluasan pendidikan, ternyata tidak berhasil menaikkan rasio siswa dalam satu kelas. Peningkatan mutu pendidikan dari segi input siswa. Tanpa kesehatan, nutrisi yang cukup, ketekunan, kehadiran yang tetap, dan dukungan rumah, kegiatan pembelajaran di kelas tidak akan efektif. Siswa harus mampu bertahan mengikuti pembelajaran selama jam pelajaran, sehingga harus didukung oleh nutrisi yang cukup.

Dari segi proses, peningkatan mutu pendidikan belum berjalan baik karena para guru dan tenaga pengajar lain masih lebih banyak berpendidikan di bawah S-1. Kebijakan penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan selama ini masih dalam taraf meningkatkan kompetensi guru hingga D-2. Hal ini terjadi khususnya di jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Dari segi mutu output pendidikan didapati bahwa selama ini tidak ada kriteria kelulusan berdasarkan hasil ujian, sehingga hampir semua peserta ujian memperoleh predikat tamat dan dapat melanjutkan pada jenjang pendidikan selanjutnya. Dengan mengambil batas nilai 5,5 (asumsi) sebagai kriteria minimal kelulusan, berarti hanya 36,79% siswa SLTP yang lulus, sisanya memperoleh predikat tamat belajar. Dari paparan akademis, tingkat penguasaan materi pada umumnya sangat memprihatinkan. ***

Pada 2003 telah lahir UU No 20/2003 tentang Pendidikan Nasional. Undang-undang ini memang telah lebih komprehensif dan jelas menyatakan tentang standardisasi pendidikan dan peningkatan mutu. Namun karena operasionalisasi undang-undang ini memerlukan peraturan pemerintah, dan peraturan itu hingga 2004 belum selesai dibuat, maka keputusan menteri pendidikan nasional belum mengacu kepada undang-undang tersebut.

Dengan demikian, tuntutan peningkatan mutu pendidikan dan penerapan standar mutu penyelenggaraan pendidikan yang dinyatakan oleh UU tersebut belum dapat direalisasikan pada periode 1999-2004. Dalam kata lain, periode 1988- 2004, relevansi content peningkatan mutu pendidikan dalam kebijakan pendidikan dalam bentuk keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan (1988-1999) dan keputusan menteri pendidikan nasional (1999- 2004) tergolong rendah.

Dalam hal ini kebijakan pendidikan yang ada belum mampu meningkatkan mutu pendidikan menembus pencapaian jangka pendek (output pendidikan) dan pencapaian jangka panjang (outcome pendidikan), apalagi mengungguli pencapaian mutu pendidikan negara tetangga.

Peningkatan mutu pendidikan selama ini masih belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Rendahnya mutu pendidikan ini disebabkan oleh banyak hal, antara lain mutu dan distribusi guru yang masih belum memadai, kurangnya sarana dan prasarana pendidikan, kurikulum yang kurang sesuai, lingkungan belajar di sekolah maupun dalam keluarga dan masyarakat belum mendukung.

0 komentar:

photo

GlitterFly.com - Customize and Share your images